Jepang melalui amandemen "Undang-Undang Pembayaran" : aturan baru untuk industri perantara aset enkripsi menurunkan ambang masuk

Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai penyedia layanan tukar aset enkripsi, bertujuan untuk Drop ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.

Amandemen juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan platform menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang bila diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diperkirakan akan mulai berlaku secara resmi dalam satu tahun sejak tanggal pengumuman.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 2
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
TommyTeacher1vip
· 06-10 11:28
Kerja bagus Jepang
Lihat AsliBalas0
TommyTeachervip
· 06-08 03:31
Tradisional namun selalu berinovasi
Lihat AsliBalas0
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)