Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai penyedia layanan tukar aset enkripsi, bertujuan untuk Drop ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.
Amandemen juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan platform menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang bila diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diperkirakan akan mulai berlaku secara resmi dalam satu tahun sejak tanggal pengumuman.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang melalui amandemen "Undang-Undang Pembayaran" : aturan baru untuk industri perantara aset enkripsi menurunkan ambang masuk
Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai penyedia layanan tukar aset enkripsi, bertujuan untuk Drop ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.
Amandemen juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan platform menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang bila diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diperkirakan akan mulai berlaku secara resmi dalam satu tahun sejak tanggal pengumuman.