Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", yang memungkinkan perusahaan melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai penyedia layanan swap aset, bertujuan untuk menurunkan ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi. Amandemen juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", yang memberi pemerintah kekuasaan untuk memerintahkan platform untuk menjaga sebagian aset pengguna tetap berada di dalam Jepang jika diperlukan, guna mencegah risiko aliran keluar aset yang disebabkan oleh kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun setelah tanggal pengumuman.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang melalui undang-undang enkripsi baru: Drop ambang masuk pasar dan mencegah risiko aliran aset keluar.
Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", yang memungkinkan perusahaan melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai penyedia layanan swap aset, bertujuan untuk menurunkan ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi. Amandemen juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", yang memberi pemerintah kekuasaan untuk memerintahkan platform untuk menjaga sebagian aset pengguna tetap berada di dalam Jepang jika diperlukan, guna mencegah risiko aliran keluar aset yang disebabkan oleh kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun setelah tanggal pengumuman.