Senat Jepang menyetujui undang-undang: Melonggarkan ambang batas masuk perantara enkripsi, menambahkan ketentuan penyimpanan aset untuk mencegah risiko aliran keluar.

Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus mendaftar sebagai pelaku pertukaran aset enkripsi, bertujuan untuk menurunkan hambatan masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.

Amandemen juga menambahkan ketentuan "perintah pemeliharaan domestik", yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform agar menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset yang disebabkan oleh kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diharapkan akan mulai berlaku dalam satu tahun sejak tanggal pengumuman.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 1
  • Bagikan
Komentar
0/400
TommyTeacher1vip
· 06-10 18:39
Ini adalah hal yang baik
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)